top of page
Search

LELANG 2 KIOS MILIK DESA GONDOSARI


I. Tata Cara Lelang


  1. Panitia dibentuk oleh Kepala Desa Gondosari (berupa Surat Keputusan)

  2. Lelang dilaksanakan oleh Panitia Lelang secara umum dan terbuka pada

  3. hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021 jam 09.00 WIB di Aula Balai Desa Gondosari

  4. Lelang kios ditujukan untuk warga masyarakat yang mempunyai usaha

  5. Kios tidak digunakan untuk kegiatan selain yang tercantum di perjanjian

  6. Peserta lelang harus menanda tangani daftar hadir yang disediakan panitia dan membawa foto kopy KTP + nomor HP yang bisa dihubungi panitia

  7. Penawaran harga minimal kelipatan Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah)

  8. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang menang lelang setelah tawar menawar dengan harga tertinggi dan dinyatakan menang oleh Panitia

  9. Pemenang lelang diwajibkan membayar administrasi sejumlah 7 % dari nilai lelang

  10. Pemenang lelang diwajibkan membayar uang muka sebesar 25 % dari nilai lelang dan dibayar lunas

  11. Pembayaran pelunasan maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan lelang

  12. Selanjutnya pemenang lelang harus bersedia membuat surat perjanjian sewa menyewa kios desa dg pihak Pemerintah Desa


II. Tata Cara Pembayaran


  1. Pembayaran secara tunai/ kontan kepada Bendahara Desa di Kantor Desa

  2. Adapun hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur oleh Panitia atas dasar petunjuk Kepala Desa Gondosari.

III. Informasi

Dapat menghubungi Panitia Lelang

 
 
 

コメント


WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GONDOSARI - KABUPATEN KUDUS                                 © 2020 by Pemdes Gondosari. Proudly created with Wix.com

bottom of page