top of page
PELAYANAN PUBLIK GONDOSARI.jpg

PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK / KIA

 

Bagi warga Gondosari yang akan mengurus permohonan KIA / Kartu Identitas Anak, berikut kelengkapan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan :

 

  1. Surat Pengantar dari RT & RW setempat

  2. Akta Kelahiran Asli, Kartu Keluarga Asli, E-KTP Ayah dan Ibu untuk Anak usia kurang dari 5 tahun.

  3. Akta Kelahiran Asli, Kartu Keluarga Asli, E-KTP Ayah dan Ibu, Pass Foto Anak untuk Anak usia dari 5-17 tahun.

WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GONDOSARI - KABUPATEN KUDUS                                 © 2020 by Pemdes Gondosari. Proudly created with Wix.com

bottom of page